Download Formulir Pendaftaran IAI Bekasi >>KLIK DISINI<<

Keanggotaan IAI bersifat:

  • Perorangan, bukan badan, lembaga, atau kelompok orang.
  • Aktif, terpanggil menjadi anggota atas kehendak sendiri serta aktif berperan dalam mencapai tujuan organisasi.
  • Khusus untuk:
  • Arsitek atau mereka yang berlatar belakang pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, yang berwawasan pengetahuan ilmu, teknologi, dan seni arsitektur serta menerapkan ilmu dan atau keahliannya, mempunyai minat yang terkait dan sejalan serta tidak bertentangan kepentingan terhadap profesi arsitek dan tujuan organisasi, melalui proses penerimaan anggota.
  • Seorang yang berjasa pada pengembangan organisasi dan profesi arsitek di Indonesia, dalam mewujudkan tujuan organisasi melalui proses pengangkatan anggota.

Kualifikasi Keanggotaan

  • Anggota Kehormatan (Honorary Members) adalah seorang yang berwawasan ilmu dan seni arsitektur atau ilmu-ilmu lainnya dan atau memiliki kepedulian yang ditujukan demi terwujudnya peningkatan dan kemajuan dunia arsitektur serta lingkungan binaan, dan dinilai organisasi sangat berjasa bagi kehidupan berprofesi serta berkembangnya organisasi arsitek di Indonesia.
  • Anggota Profesional (Corporate Members ) adalah:
  • Arsitek yang sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan:
  • Lulusan D-3 teknik arsitektur atau sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Pratama;
  • Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Madya;
  • Sarjana teknik arsitektur (S-1) dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang diakui organisasi atau sarjana teknik arsitektur (S-1) yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi strata lanjut profesi arsitek yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi arsitektur yang diakreditasi dan diakui organisasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan organisasi untuk kualifikasi Arsitek Utama; atau
  • Ahli yang setara dengan ketentuan dalam ayat ini serta keahliannya diakui organisasi.
  • Arsitek yang telah dan tetap mengikuti program pembinaan dan pengembangan keprofesionalan anggota secara berkelanjutan dan berkesinambungan, antara lain meliputi:
  • Penataran kode etik arsitek yang diselenggarakan Dewan Kehormatan IAI.
  • Program pengembangan keprofesionalan arsitek yang diakui organisasi.
  • Anggota Biasa adalah sarjana atau lulusan D-3 arsitektur dari lembaga pendidikan tinggi arsitektur dan atau yang setara, diakui dan sesuai ketentuan organisasi, yang mempraktikkan atau menerapkan ilmu dan seni arsitektur demi pengembangan dunia arsitektur serta tidak bertentangan kepentingan dengan tujuan organisasi, dan sejalan dengan Kode Etik Arsitek serta Kaidah Tata laku Profesi Arsitek.
  • Anggota Mahasiswa (Student Members) adalah mahasiswa lembaga pendidikan tinggi arsitektur atau yang setara, telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang atau Dewan Pendidikan Arsitek, serta diakui organisasi dan sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan tinggi arsitektur tingkat 3 (tiga) atau telah lulus 100 SKS, sesuai ketentuan organisasi.

Penerimaan Anggota dan Mitra IAI
Calon anggota dan mitra IAI wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Persyaratan kualifikasi keanggotaan IAI dan ketentuan organisasi;
  • Persyaratan administrasi dan tata cara penerimaan anggota, yang antara lain meliputi:
  • Mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis dengan mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran anggota yang diterbitkan organisasi, ditujukan kepada Pengurus Daerah/Cabang tempat pemohon berdomisili.
    Apabila di daerah atau kota tempat tinggal/domisili belum terdapat kepengurusan IAI, calon anggota dapat mengajukan langsung kepada kepengurusan IAI yang terdekat atau ke Pengurus Nasional.
  • Formulir pendaftaran dilengkapi dengan:
  • Tanda bukti identitas diri dan atau Kartu Mahasiswa disertai dengan pasfoto.
  • Salinan sah ijazah/dokumen bukti tanda lulus pendidikan tinggi arsitektur sesuai persyaratan kualifikasi, atau yang setara dan berkaitan dengan bidang arsitektur.
  • Melampirkan keterangan riwayat hidup (Curriculum Vitae) atau pengalaman praktik profesi dan atau penerapan pengetahuan, ilmu, dan seni arsitektur dalam portofolio/foto-foto/gambar rekaman visual hasil karya.
  • Rekomendasi sekurang-kurangnya dari:
  • Organisasi profesi arsitek setempat yang menyatakan keanggotaan calon yang bersangkutan adalah sah, serta berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
  • Lembaga pendidikan tinggi arsitektur yang menyatakan status kemahasiswaan calon anggota yang bersangkutan adalah sah dan berkualifikasi sesuai persyaratan; atau
  • Dua (2) orang Anggota Profesional yang mengenal pemohon dan secara moral bertanggung jawab terhadap integritas calon anggota.
  • Pengurus Daerah/Cabang, akan meneliti permohonan calon anggota untuk memutuskan diterima atau tidaknya calon anggota yang bersangkutan dan melaporkan kepada Pengurus Nasional, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan surat permohonan menjadi anggota.
  • Pengurus Nasional segera meresmikan penerimaan anggota berdasarkan pertimbangan keputusan Pengurus Daerah/Cabang, selambatnya-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan dan rekomendasi Pengurus Daerah/Cabang diterima.
  • Anggota Profesional yang telah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak lagi melakukan praktik profesi arsitek, dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota yang diibebaskan dari kewajiban membayar iuran anggota.
  • Anggota Biasa dapat meningkatkan status keanggotaannya menjadi anggota profesional, dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus setempat setelah memenuhi persyaratan kualifikasi dan administrasi.
  • Anggota Mahasiswa yang tidak lagi menjadi mahasiswa atau telah menyelesaikan kesarjanaannya pada lembaga pendidikan tinggi arsitektur, secara langsung status keanggotaan mahasiswanya gugur dan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi Anggota Biasa sesuai persyaratan kualifikasi.

Setiap anggota mempunyai hak:

  • Mendapatkan manfaat, pelayanan, pembinaan, pembelaan, turut serta mengikuti segala kegiatan, dan menggunakan sarana/fasilitas organisasi.
  • Memperoleh tanda keanggotaan dan kompetensi sesuai dengan kategori keanggotaannya, sertifikat keahlian IAI dan atau sertifikat lainnya sesuai ketentuan organisasi.
  • Membela diri dan memberikan keterangan atas keputusan dan atau sanksi organisasi kepada Sidang Dewan Kehormatan IAI yang diselenggarakan khusus untuk hal tersebut.
  • Menyampaikan pendapat pribadi dalam dalam kegiatan Musyawarah dan Rapat Anggota.

Setiap Anggota Profesional dan Anggota Biasa berhak menjadi peserta dalam Rapat Pleno Anggota atau Musyawarah serta mempunyai hak suara dan hak memilih Ketua IAI, baik pada lingkup nasional/daerah/cabang.

Hanya Anggota Profesional yang mempunyai:

  • Hak mendapat sertifikat keahlian IAI dan mendapat rekomendasi dalam memperoleh lisensi kerja.
  • Hak suara untuk dipilih menjadi Ketua IAI pada lingkup nasional/daerah/cabang.

Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:

  • Menegakkan Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek, serta menjunjung tinggi kesejawatan dan integritas profesi.
  • Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota sesuai ketentuan organisasi, kecuali Anggota Kehormatan.
  • Menggunakan hak suara atau hak pilih dalam Munas/Musda/Muscab, kecuali Anggota Mahasiswa dan Anggota Kehormatan.
  • Senantiasa mengembangkan wawasan arsitektur dan keprofesionalannya sesuai program yang telah diatur organisasi.
  • Melengkapi dan menyampaikan tambahan dan atau perubahan data serta karya profesi ke sekretariat IAI secara berkesinambungan.
  • Memberikan keterangan yang sesungguhnya untuk membantu tugas Dewan Kehormatan IAI apabila dibutuhkan dalam rangka menegakkan etika berprofesi.
  • Menjalankan kegiatan profesinya sesuai ketentuan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek Dengan Pengguna Jasa.

Setiap anggota bertanggung jawab dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan: